Kpu: 9 Tempat Lakukan Pemungutan Bunyi Ulang

Jakarta -Pemungutan bunyi ulang (PSU) akan digelar di beberapa kawasan akhir terjadinya pelanggaran pada hari Pilkada Serentak 2018. PSU akan dilakukan di 11 TPS yang ada di sembilan daerah.
Baca Juga
"Terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Belu berjumlah 1 TPS, Kabupaten Alor 1 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS," kata Ilham.
Selain itu, pemilihan ulang juga dilakukan di Riau, yakni di Kabupaten Kampar sebanyak 2 TPS, serta Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing PSU di 1 TPS. PSU juga dilakukan di dua kabupaten di Banten yang masing-masing PSU di satu TPS.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat kawasan yang akan direkomendasikan melaksanakan PSU. Dugaan pelanggaran yang direkomendasikan PSU ditemukan di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya. Hal ini dikarenakan adanya 681 surat bunyi pemilihan gubernur dan bupati yang telah tercoblos.
"Di Papua, Kabupaten Jayawijaya, surat bunyi tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara. Ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan bunyi ulang," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo (27/6).
Ia juga menyampaikan dugaan pelanggaran terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak. Ditemukan adanya jumlah surat bunyi yang telah dipakai dengan jumlah pemilih yang tiba untuk mencoblos.
Selain itu, dugaan pelanggaran terdapat di Palangka Raya alasannya yakni adanya pemilih yang tidak memakai hak pilih serta di Provinsi Aceh Selatan alasannya yakni adanya pemilih yang menentukan tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya.
Sumber detik.com