Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Bunyi Ulang Di Sejumlah Daerah

Jakarta -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran dikala pemungutan bunyi Pilkada Serentak 2018. Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan bunyi ulang (PSU).
Baca Juga
Bawaslu Temukan 1.792 Pelanggaran di Pilkada 2018:
"Di Papua, Kabupaten Jayawijaya, surat bunyi tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara. Ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan bunyi ulang," kata Ratna.
Ia juga menyampaikan dugaan pelanggaran terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak. Ditemukan adanya jumlah surat bunyi yang telah dipakai dengan jumlah pemilih yang tiba untuk mencoblos.
"Kemudian Banten, di Lebak ada perbedaan jumlah surat bunyi yang dipakai dengan pemilih yang tiba memakai hak suara. Berarti ada kelebihan surat bunyi bila disandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 (daftar hadir) dan pemilih A5 (daftar pindah memilih), sehingga akan direkomendasikan (pemungutan) ulang," tutur Ratna.
Selain itu, dugaan pelanggaran terdapat di Provinsi Palangka Raya, alasannya adanya pemilih yang tidak memakai hak pilih serta di Provinsi Aceh Selatan alasannya adanya pemilih yang menentukan tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya.
"Di Palangka Raya terdapat pemilih yang tidak memakai hak pilihnya. Ini juga akan direkomendasikan akan dilakukan PSU," kata Ratna.
"Aceh Selatan pemilih menentukan pada dua TPS yang berbeda, ini juga berpotensi dilakukan PSU," sambungnya.
Sumber detik.com