Banyak Pilkada Diulang, Kpu: Petugas Kpps Tidak Paham

Jakarta -Bawaslu merekomendasikan pemungutan bunyi ulang (PSU) di beberapa kawasan yang menggelar pilkada serentak 2018. PSU dilakukan alasannya ialah ada kesalahan yang dilakukan petugas kelompok panitia pemungutan bunyi (KPPS).
Baca Juga
Baca juga: KPU: 9 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang |
Kesalahan yang dilakukan petugas menciptakan panitia pengawas pemilu (panwaslu) menawarkan rekomendasi dilakukannya PSU. Rekomendasi tersebut akan dikaji panwaslu dan KPU. Ilham menyampaikan KPU akan mengikuti rekomendasi yang diberi Bawaslu.
Bawaslu juga mencatat kawasan yang akan direkomendasikan melaksanakan PSU. Dugaan pelanggaran yang direkomendasikan PSU ditemukan di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya. Hal ini dikarenakan adanya 681 surat bunyi pemilihan gubernur dan bupati yang telah tercoblos.
"Di Papua, Kabupaten Jayawijaya, surat bunyi tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara. Ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan bunyi ulang," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo (27/6).
Ia juga menyampaikan dugaan pelanggaran terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak. Ditemukan adanya jumlah surat bunyi yang telah dipakai dengan jumlah pemilih yang tiba untuk mencoblos.
Selain itu, dugaan pelanggaran terdapat di Palangka Raya, alasannya ialah adanya pemilih yang tidak memakai hak pilih. Sementara di Provinsi Aceh Selatan alasannya ialah adanya pemilih yang menentukan tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya.
Sumber detik.com