Banyak Pilkada Diulang, Kpu: Petugas Kpps Tidak Paham

Banyak Pilkada Diulang, KPU: Petugas KPPS Tidak PahamIlustrasi (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom)

Jakarta -Bawaslu merekomendasikan pemungutan bunyi ulang (PSU) di beberapa kawasan yang menggelar pilkada serentak 2018. PSU dilakukan alasannya ialah ada kesalahan yang dilakukan petugas kelompok panitia pemungutan bunyi (KPPS).

"Persoalan-persoalan yang jadi penyebab PSU Ini menjadi penilaian kami. Kebanyakan penyebab PSU itu, memang kesalahan dan ketidakpahaman dari petugas KPPS," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, ketika dihubungi, Kamis (28/6/2018).

Baca Juga


Kesalahan yang dilakukan petugas menciptakan panitia pengawas pemilu (panwaslu) menawarkan rekomendasi dilakukannya PSU. Rekomendasi tersebut akan dikaji panwaslu dan KPU. Ilham menyampaikan KPU akan mengikuti rekomendasi yang diberi Bawaslu.

"Sehingga terjadi beberapa hal yang lalu menjadi rekomendasi Panwaslu untuk kita lakukan pemungutan bunyi ulang. Nah yang namanya rekomendasi ya tentu saja kita harus melakukannya," kata Ilham.


Sebelumnya, KPU menyatakan PSU akan dilakukan di 11 TPS yang ada di 9 kabupaten. PSU tersebut dilakukan di 3 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), 4 kabupaten di Riau, dan 2 kabupaten di Banten.

Bawaslu juga mencatat kawasan yang akan direkomendasikan melaksanakan PSU. Dugaan pelanggaran yang direkomendasikan PSU ditemukan di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya. Hal ini dikarenakan adanya 681 surat bunyi pemilihan gubernur dan bupati yang telah tercoblos.


"Di Papua, Kabupaten Jayawijaya, surat bunyi tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara. Ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan bunyi ulang," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo (27/6).

Ia juga menyampaikan dugaan pelanggaran terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak. Ditemukan adanya jumlah surat bunyi yang telah dipakai dengan jumlah pemilih yang tiba untuk mencoblos.


Selain itu, dugaan pelanggaran terdapat di Palangka Raya, alasannya ialah adanya pemilih yang tidak memakai hak pilih. Sementara di Provinsi Aceh Selatan alasannya ialah adanya pemilih yang menentukan tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel