Penggugat: Kalau Nikah 1 Kantor Tidak Boleh Maka Dapat Timbulkan Zina
Jakarta -8 Karyawan menggugat hukum larangan menikah dengan rekan 1 kantor. Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disambut konkret oleh para penggugat.
"Alhamdulillah kami bersyukur diterima.Mudah-mudahan hari ini sanggup melindungi seluruh pekerja," ucap salah satu penggugat, Jhoni Boetja, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Menurut Jhoni, jikalau somasi itu tidak dikabulkan maka akan banyak PHK di seluruh Indonesia. Dia menambahkan, pelarangan nikah dengan teman 1 kantor sanggup menjadikan perzinaan.
Jhoni yang bekerja di PLN mengatakan, di kantornya ada 300 lebih pegawai yang di PHK alasannya ijab kabul 1 kantor. Dia mengatakan, di daerah kerjanya banyak terjadi cinta lokasi yang tak disengaja dan berujung PHK alasannya adanya larangan menikah 1 kantor.
"Awalnya ada 300 lebih pegawai PLN yang di PHK alasannya menikah dengan satu kantor, alasannya masuk dalam satu kantor itu kan pada awalnya kita bukan niat untuk menikah untuk bekerja, tapi kan seiring pertemuan, diklat, pendidikan dan saling jatuh cinta dan menikah eh tapi di PHK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, MK membolehkan para karyawan yang mempunyai cinta dengan rekan kerjanya di kantor yang sama untuk menikah. Menurut majelis, ijab kabul tidak boleh dihentikan oleh siapa pun, apalagi hanya alasannya persoalan pekerjaan.
Sumber detik.com