Penggugat: Kalau Nikah 1 Kantor Tidak Boleh Maka Dapat Timbulkan Zina

Jakarta -8 Karyawan menggugat hukum larangan menikah dengan rekan 1 kantor. Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disambut konkret oleh para penggugat.
Baca Juga
Jhoni yang bekerja di PLN mengatakan, di kantornya ada 300 lebih pegawai yang di PHK alasannya ijab kabul 1 kantor. Dia mengatakan, di daerah kerjanya banyak terjadi cinta lokasi yang tak disengaja dan berujung PHK alasannya adanya larangan menikah 1 kantor.
"Awalnya ada 300 lebih pegawai PLN yang di PHK alasannya menikah dengan satu kantor, alasannya masuk dalam satu kantor itu kan pada awalnya kita bukan niat untuk menikah untuk bekerja, tapi kan seiring pertemuan, diklat, pendidikan dan saling jatuh cinta dan menikah eh tapi di PHK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, MK membolehkan para karyawan yang mempunyai cinta dengan rekan kerjanya di kantor yang sama untuk menikah. Menurut majelis, ijab kabul tidak boleh dihentikan oleh siapa pun, apalagi hanya alasannya persoalan pekerjaan.
Sumber detik.com