Nikah Sekantor Dihalalkan, 300 Eks Pegawai Pln Akan Temui Manajemen

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) 'menghalalkan' ijab kabul dengan rekan 1 kantor. Para penggugat yang berasal dari serikat pekerja PLN itu akan mengadu ke administrasi terkait nasibnya yang di-PHK oleh kantornya.
Baca Juga
Jhoni menilai dengan putusan MK, perusahaan tidak lagi diktatorial mem-PHK pekerja. Putusan MK ini akan dijadikan payung aturan bagi para pegawai yang di PHK alasannya nikah dengan rekan 1 kantor untuk kembali bekerja.
"Perzinaahan sanggup terjadi alasannya menghindari PHK. Mudah-mudahan keputusan hari ini sanggup melindungi seluruh pekerja. Walaupun ada pertalian darah pekerja tidak di PHK alasannya ada payung hukum," ucap Jhoni.
Sebelumnya diberitakan, MK membolehkan para karyawan yang mempunyai cinta dengan rekan kerjanya di kantor yang sama untuk menikah. Menurut majelis, ijab kabul tidak boleh tidak boleh oleh siapa pun, apalagi hanya alasannya duduk kasus pekerjaan.
Sumber detik.com