Tiga Pilihan Alih Profesi Petugas Tol Jasa Marga
Jasa Marga menegaskan bahwa isu soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan akhir elektronifikasi dengan nilai pesangon yang jumlahnya lebih kecil dari yang seharusnya tidaklah benar.
Jasa Marga menyatakan bahwa memang benar aktivitas elektronifikasi di jalan tol menjadikan berkurangnya jumlah kebutuhan karyawan di lapangan yang bertugas sebagai petugas pengumpul tol. Namun Jasa Marga menegaskan kembali komitmennya untuk tidak melaksanakan PHK akhir elektronifikasi tersebut.
Dalam jumlah tertentu, di lapangan tetap diharapkan petugas sebagai Pengawas Gerbang Tol Otomatis (GTO)/Gerbang Tol Semi Otomatis (GSO). Selanjutnya, bagi mereka yang yang tidak lagi bekerja sebagai Pengawas GTO/GSO di Gerbang Tol, Jasa Marga menawarkan pilihan menarik dalam bentuk aktivitas Alih Profesi (A-Life) kepada karyawan tersebut.
Secara garis besar, terdapat tiga jalur skenario untuk Program Alih Profesi yang sanggup dipilih karyawan. Berikut skenarionya.
1. Alih profesi menjadi karyawan di kantor cabang atau kantor sentra dengan status tetap sebagai karyawan PT Jasa Marga.
2. Alih profesi menjadi karyawan di anak perusahaan Jasa Marga Group. Dalam hal ini, karyawan akan melepaskan status sebagai karyawan Jasa Marga dan memperoleh semua hak-haknya yang normatif disertai dengan aneka macam insentif-insentif pelengkap dan tetap bekerja sebagai karyawan di anak perusahaan Jasa Marga Group.
Paket kompensasi sanggup diinvestasikan atau dijadikan modal usaha. Lalu karyawan akan tetap mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya dan pekerjaan sebagai karyawan di anak perusahaan Jasa Marga Group.
3. Alih profesi sebagai wirausaha. Dalam hal ini, karyawan akan melepaskan status sebagai karyawan Jasa Marga dan memperoleh semua hak-haknya yang normatif disertai dengan aneka macam insentif-insentif tambahan. Selanjutnya melaksanakan alih profesi menjadi wirausahawan. Paket kompensasi tersebut sanggup dijadikan modal usaha. Bahkan terbuka kemungkinan Jasa Marga menawarkan kawasan perjuangan di rest area di jalan tol gres yang akan dioperasikan Jasa Marga.
Paket kompensasi yang diberikan Jasa Marga kepada karyawannya yang menentukan untuk alih profesi, baik bekerja di anak perusahaan Jasa Marga Group maupun menjadi wirausaha, besarannya jauh di atas ketentuan pesangon normatif.
Berikut tabel perbandingan manfaat aktivitas Alih Profesi Jasa Marga dibandingkan dengan hukum normatif ketenagakerjaan.
Dapat disimpulkan dari tabel di atas, selain menawarkan uang pesangon sesuai dengan hukum normatif, Jasa Marga juga menawarkan banyak manfaat lainnya untuk bagi karyawan yang akan alih profesi.
Bagi yang alih profesi ke anak perusahaan, manfaat pelengkap di atas ketentuan normatif yang diberikan mencakup manfaat Pensiun DPJM/DPLK sesuai masa kerja dan manfaat purnakarya sebesar 24 bulan honor dibayar tunai di muka. Semuanya sanggup diinvestasikan atau dijadikan modal usaha. Lalu masih mendapatkan manfaat berupa pertolongan pembelian kendaraan serta masih mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap di anak perusahaan Jasa Marga Group. Bahkan dengan kualitas pekerjaan yang lebih baik atau tidak lagi bekerja di lapangan yang terkendala polusi, debu, dan ruang kerja sempit.
Sementara bagi yang alih profesi menjadi wirausaha, Jasa Marga menawarkan manfaat pelengkap di atas ketentuan normatif mencakup manfaat pensiun DPJM/DPLK sesuai masa kerja, manfaat purnakarya sebesar 24 bulan honor dibayar tunai di muka, dan masih memperoleh pertolongan modal kerja dengan besaran sampai Rp 200 juta (di luar manfaat-manfaat di atas).
Jasa Marga juga akan menawarkan training wirausaha. Terbuka juga kemungkinan karyawan yang alih profesi akan mendapatkan pertolongan akomodasi outlet untuk berjualan di rest area gres di jalan tol gres milik Jasa Marga.
Program alih profesi yang ditawarkan Jasa Marga diyakini menawarkan kualitas hidup yang lebih baik kepada petugas pengumpul tol Jasa Marga dan menerima sambutan yang luar biasa. Per Kamis (2/11/2017), dari lebih 900 deretan yang disediakan dalam aktivitas ini. Jumlah karyawan yang telah mendaftar alih profesi ke anak perusahaan lebih dari 1.200 karyawan. Sementara ada sekitar 100 karyawan yang telah mendaftar alih profesi menjadi wirausaha.
Program A-Life ini dirancang bersama antara pihak administrasi Jasa Marga dan Serikat Karyawan Jasa Marga (SKJM). Semua sosialisasi aktivitas dilakukan bersama dan karyawan diberikan kebebasan memilih.
Program ini telah dilaporkan dan menerima jawaban serta dukungan yang positif dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Mereka juga menilai korelasi industrial di Jasa Marga telah berjalan dengan baik dan kondusif. Program alih profesi ini pun menerima jawaban dan dukungan yang positif dari Konfederasi Serikat Pekerja BUMN.