Praperadilan Anggota Dprd Kalteng Tersangka Pembakaran 7 Sd Ditolak

Praperadilan Anggota DPRD Kalteng Tersangka Pembakaran 7 SD DitolakFoto: Ari Saputra

Jakarta -

Praperadilan yang diajukan tersangka otak pelaku pembakaran 7 SD di Kalimantan Tengah, Yansen Binti, ditolak hakim. Hakim menyatakan penetapan status tersangka anggota DPRD Kalteng itu tetap sah.

"Permohonan klien kami ditolak. Sekarang kami fokus pada pokok masalah saja," ujar pengacara Yansen, Sastiono Kesek ketika dihubungi detikcom, Kamis (26/10/2017).

Menurut Sastiono, hakim praperadilan menilai saksi dan bukti yang diajukan pemohon tidak berpengaruh sehingga permohonan ditolak.

Padahal andal berdasarkan Sastiono memperlihatkan keterangan di sidang soal tidak adanya alat bukti berpengaruh menetapkan Yansen sebagai tersangka. Penyidik tidak mempunyai data forensik percakapan antara tersangka berkaitan dengan pembakaran 7 SD tersebut.

"Kalau hanya kontak daftar nama dan log panggilan pantas saja, alasannya ialah yang lima orang tersangka lainnya juga bekerja dengan klien kami. Ada yang jadi sopir, ada yang jaga rumah. Makara bukti permulaan itu tidak cukup jika hanya berdasarkan kontak itu saja, " terperinci Sastiono.

Sidang putusan praperadilan digelar pada Senin (23/10). Yansen ketika ini ditahan di Jakarta terkait penanganan perkaranya.

Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko sebelumnya menyampaikan sudah mengantongi bukti cukup untuk menetapkan Yansen sebagai tersangka. Bukti itu mulai dari keterangan saksi, bahan-bahan yang dipakai untuk membakar, sampai daerah yang diduga menjadi lokasi rapat rencana pembakaran gedung sekolah.

Pembakaran 7 SDN itu terjadi di waktu yang berbeda pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar ialah SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.

Polisi menetapkan 8 tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.





Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel