Ma Tegaskan Kedubes Absurd Harus Taati Uu Ketenagakerjaan Indonesia

MA Tegaskan Kedubes Asing Harus Taati UU Ketenagakerjaan IndonesiaGedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara

Jakarta -Kerap terjadi perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja lokal dan kedutaan besar (kedubes) abnormal yang ada di Indonesia. Namun sengketa yang berakhir ke pengadilan itu acap kali tidak dilaksanakan oleh kedubes abnormal tersebut.

Salah satunya dikala MA menghukum Kedubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia dan Konsulat AS di Medan membayar hak-hak karyawannya yang dipecat, Indra Taufiq, pada April 2012. MA menghukum pihak Konsulat AS membayar hak-hak Indra, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. MA menyatakan kedubes dan konsulat tidak dapat lari dari tanggung jawab atas PHK tersebut dengan dalih kekebalan diplomatik.

Baca:

Contoh lainnya ialah sengketa pekerja lokal Luis Pereira, yang bekerja di Kedubes Brasil. Luis di-PHK tanpa dukungan hak-hak sesuai UU Ketenagakerjaan pada 2011. Luis menggugat Kedubes Brasil dan menang. Majelis hakim memutuskan kekebalan diplomatik tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak keperdataan karyawan.

Kasus itu ternyata menuai kontroversi dalam pelaksanaan eksekusinya. Pihak kedubes abnormal enggan melakukan putusan MA sebab mengaku tunduk kepada aturan negara masing-masing.

Dilema itu dibawa MA ke dalam rapat pleno MA dan memutuskan kedubes abnormal haruslah tunduk kepada UU Ketenagakerjaan Indonesia di kasus-kasus tersebut.

"Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang menyidik dan memutus perselisihan pemutusan korelasi kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal dan perwakilan negara abnormal (kedutaan besar, kuasa khusus, dan lain-lain) yang ada di Indonesia sebab perwakilan negara ialah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2013 perihal Ketenagakerjaan," demikian rumusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2015 yang dilansir website MA, Jumat (23/12/2016).

SEMA tersebut dirumuskan dalam rapat pleno MA yang digelar pada 23-25 Oktober 2016 di Bandung. SEMA itu ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Desember 2016.

"Oleh sebab itu, terhadap perjanjian kerja yang dibentuk perwakilan negara abnormal dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan," tegas MA.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel