Teringat Anak Di Rumah, Penyuap Irman Gusman Menangis Di Muka Sidang

Jakarta -Xaveriandy Sutanto dan Memi, suami istri penyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman, meratapi perbuatan mereka. Keduanya meminta belas kasih hakim semoga diberi eksekusi yang ringan.
Baca Juga
Sutanto dan Memi merupakan pengusaha yang salah satu produk komoditasnya yaitu gula. Keduanya diduga menyuap Irman Gusman Rp 100 juta semoga Irman membantu mereka mendapat kuota pembelian gula impor di Bulog.
Sutanto dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Memi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Sekarang, kami harus membayar mahal kesalahan ini kami sangat sangat menyesal akan apa yang telah kami lakukan. Kami mohon maaf kepada belum dewasa kami yang masih kecil, kepada karyawan, dan kepada semua pihak atas kasus yang menimpa kami, kami merasa sangat bersalah dan menyesal," tutur Memi.
"Oleh alasannya itu demi rasa kemanusiaan, di mana kami mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terhadap 148 karyawan belum termasuk anak-anak, istri dan suami, serta keluarga mereka," imbuhnya.
Sumber detik.com