Teringat Anak Di Rumah, Penyuap Irman Gusman Menangis Di Muka Sidang
Jakarta -Xaveriandy Sutanto dan Memi, suami istri penyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman, meratapi perbuatan mereka. Keduanya meminta belas kasih hakim semoga diberi eksekusi yang ringan.
"Kami memohon dengan segala kerendahan hati dan penyesalan yang mendalam kiranya Yang Mulia majelis hakim berkenan memberi putusan yang ringan dan serendah-rendahnya," kata Memi ketika membacakan pledoi mereka berdua di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Keduanya memberikan sejumlah pertimbangan semoga hakim tak memberi eksekusi yang berat. Di antaranya masih mempunyai tanggungan 148 karyawan, serta dua orang anak kecil yang hanya tinggal bersama seorang pengasuh.
Sutanto dan Memi merupakan pengusaha yang salah satu produk komoditasnya yaitu gula. Keduanya diduga menyuap Irman Gusman Rp 100 juta semoga Irman membantu mereka mendapat kuota pembelian gula impor di Bulog.
"Selama kami ditahan di KPK, dimanfaatkan oleh pedagang yang tidak bertanggungjawab untuk tidak mau membayar utang dalam jumlah yang sangat besar dengan aneka macam alasan. Sementara kami diwajibkan untuk membayar bunga bank dan cicilan tanpa ada pemasukan dan perusahaan kami diambang kebangkrutan," ujar Memi.
Sutanto dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Memi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Sekarang, kami harus membayar mahal kesalahan ini kami sangat sangat menyesal akan apa yang telah kami lakukan. Kami mohon maaf kepada belum dewasa kami yang masih kecil, kepada karyawan, dan kepada semua pihak atas kasus yang menimpa kami, kami merasa sangat bersalah dan menyesal," tutur Memi.
"Oleh alasannya itu demi rasa kemanusiaan, di mana kami mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terhadap 148 karyawan belum termasuk anak-anak, istri dan suami, serta keluarga mereka," imbuhnya.
Sumber detik.com