Pelindo Iii Sabung Ketenagakerjaan, Komisi Vi Dpr Ri: Harus Patuh Hukum

Pelindo III Langgar Ketenagakerjaan, Komisi VI dewan perwakilan rakyat RI: Harus Patuh HukumFoto: Rois Jajeli
Surabaya -PT Pelindo III (Persero) melaksanakan pelanggaran ketenagakerjaan. Pemerintahan mulai dari tingkat Surabaya, provinsi hingga kementerian sudah menginstruksikan untuk mempekerjakan sebagai pegawai tetap, tapi tak dihiraukan.

"Ada pelanggaran ketenagakerjaan di Pelindo III ialah 98 orang magang yang sudah bekerja bertahun-tahun. Proses magangnya juga terindikasi melanggar. Lalu melaksanakan tes untuk menjadi pekerja tetap di Pelindo III. Lalu sesudah lulus, malah bekerja ditempatkan di anak perusahaan Pelindo III," kata Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan di kantor LBH Surabaya, Kamis (11/8/2016).

"Sementara anak perusahaan Pelindo III ini sebagai penyalur tenaga kerja tapi di bidang security. Sehingga izinnya hingga dikala ini masih dicabut oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Bayangkan, orang dites untuk masuk di Pelindo III, kemudian disuruh kerja ke anak perusahaan yang izinnya dicabut," tuturnya.

Rieke yang juga Ketua Pansus Pelindo II ini menegaskan, PT Pelindo III telah terang-terangan melaksanakan pelanggaran.

"Bukan hanya pelanggaran kesewenang-wenangan, dimana terindikasi di bawah upah minimum. Kemudian THR tidak dibayar. Lalu sudah 5 bulan tidak mendapatkan upah dan sebagaianya," terangnya.

Politisi dari PDIP ini meminta perkara ketenagakerjaan di Pelindo III untuk segera diselesaikan. alasannya semua pihak menyerupai Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, disnaker provinsi bahkan Kementerian Tenaga Kerja sudah melaksanakan pengawalan dengan baik dan sudah melaksanakan pengawasan.

"Juga sudah mengeluarkan rekomendasi supaya para pekerja magang ini dipekerjakan di Pelindo III dan mendapatkan hak-haknya," ujarnya.

Rieke menambahkan, dewan mulai dari DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi Jawa Timur hingga dewan perwakilan rakyat RI sudah melaksanakan pengawalan. Namun, juga tidak dihiraukan oleh Pelindo III.

"Sekarang Pelindo III harus patuh terhadap hukum. Jangan menyerupai negara sendiri. Yang namanya BUMN seenak-enaknya melanggar aturan terhadap pekerjanya. Bagaimana mau menguntungkan negara jikalau semua pekerjanya menyerupai di zaman jahiliyah. Ini harus diakhiri," jelasnya.

Jika Pelindo III tetap tidak menghiraukan forum dari DPRD Surabaya, Provinsi Jatim, dewan perwakilan rakyat RI hingga Menteri Tenaga Kerja, maka Presiden Jokowi sanggup turun tangan.

"Mudah-mudahan dengan dibantu media, perkara ini hingga ke Bapak Presiden (Jokowi)," katanya.

"Sebetulnya tidak harus presiden intervensi. Kalau ada apa-apa harus presiden, buat apa ada menterinya. Kalau menterinya nggak becus, ya direview menterinya," tuturnya.

Sementara pakar aturan dari Unair Surabaya, DR Herlambang bersama tim sudah melaksanakan kajian hukum. Hasilnya, PT Pelindo III terbukti melaksanakan pelanggaran antara lain menyangkut pelaksanaan pemagangan, alaih daya (outsourcing), pemborongan, PHK sewenang-wenang, pengupahan, THR, jaminan sosial hingga hak berserikat.

"Ketidakpatuhan BUMN Pelindo III dan terkatung-katungnya perkara ini menimbulkan keprihatinan yang meluas," kata Herlambangan sambil menambahkan, sebanyak 34 elemen masyarakat mulai ddari organisasi lintas sektor buruh, akademisi, forum santunan hukum, organisasi keagamaan, pegiat anti korupsi menyatakan simpati.

"Kita harapkan perkara ini sanggup diselesaikan dengan adil dan manusiawi," terangnya.

Sedangkan Istiqfar Ade Noordiansyah, Kepala Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya akan menyiapkan langkah aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Pelindo III.

"LBH Surabaya akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan langkah-langkah aturan yang diperlukan," tandasnya.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel