Pak Ahok, Eks Karyawan Transj Mengadu Ke Komnas Ham

Pada Rabu (31/8/2016), para eks pekerja TransJ ini diterima di Ruang Pengaduan oleh Reza dari pihak analisis pengaduan Komnas HAM.
"Teman-teman di sini ada yang sudah 10 tahun tidak diangkat menjadi karyawan, dan ini kan melanggar pasal 59 UU 13/2013. Dan saat di PHK tidak ada SP sebelumnya. Kan harusnya ada SP 1,2,3, gres di PHK. Tetapi teman-teman di PHK secara sepihak. Bahkan mereka harus beli seragam sendiri, yang seharusnya seragam itu dicover oleh perusahaan. Hak karyawan wanita menerima cuti hamil hanya 40 hari, sementara berdasarkan UU hak cuti hamil wanita yaitu 90 hari," kata pendamping pekerja dari LBH, Jakarta Oky Wiratama.
Baca Juga
![]() |
Para pekerja ini meminta proteksi Komnas HAM, biar sanggup menjembatani harapan mereka. Pekerja yang sudah lima tahun bekerja, diangkat kembali dan menjadi pegawai tetap.
Sedang seorang eks pegawai menuturkan cerita pilunya. Sudah delapan tahun bekerja, tetapi bukan diangkat jadi pegawai malahan dipecat.
"Setelah 8 tahun aku kerja di TransJakarta, aku nggak diangkat-angkat, bahkan di PHK," tutup Agustina.
Sumber detik.com