Antara Penghematan Dan Surat Edaran Menpan Rb Nomor 10/2014

Selain masa panen di tamat tahun, hampir semua hotel berbintang tiga ke atas pendapatannya sekitar 40% lebih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka vendor dari banyak Kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa instansi Pemerintah, baik sentra maupun tempat untuk menyelenggarakan aneka macam seminar atau diskusi atau rapat dinas.
Kegiatan aneka macam instansi Pemerintah yang selama selalu dilakukan di aneka macam hotel bebintang di seluruh Indonesia, ditengarai oleh Presiden RI sebagai sebuah pemborosan. Sehingga Presiden memerintahkan Menteri PAN-RB untuk menindaklanjuti niat Presiden biar pegawai negeri sipil (PNS) berhemat, maka keluarlah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 perihal Peningkatan
Di wilayah publik rupanya SE ini bukannya membuat penghematan yang signifikan, namun memunculkan banyak perlawanan dari aneka macam pihak sebab yang terjadi bukan penghematan namun pemborosan uang Negara dan bahaya PHK di sektor perhotelan. Mengapa ? Mari kita diskusikan sejenak melalui goresan pena ini.
Maksud Hati Berhemat Bisa Kaprikornus Bertambah Boros
Perintah Presiden Jokowi jelas: lakukan penghematan di sisi aparatur negara. Namun perintah ini rupanya dilaksanakan terburu-buru oleh Menteri PAN RB, dengan mengeluarkan SE No. 10/2014 tersebut. Bagaimana mungkin rapat-rapat koordinasi yang mengundang penerima dari seluruh Indonesia tidak dilakukan di kemudahan pertemuan, menyerupai hotel tetapi di Kementerian atau kantor Kepala Daerah atau kemudahan TNI-POLRI yang tidak memiliki kemudahan penginapan? Apa betul menjadi lebih murah?
Selain problem biaya yang belum tentu lebih murah, mungkin ketersedian ruangan juga akan menjadi masalah sebab tidak semua Kementerian, Pemerintah Daerah dan TNI-POLRI memiliki kemudahan yang cukup untuk menampung program pembahasan atau diskusi atau rapat yang melibatkan banyak banyak penerima dari seluruh Indonesia.
Untuk jelasnya mari kita hitung berapa kira-kira kerugian atau laba yang di sanggup oleh Pemerintah kalau SE Menpan RB diterapkan per 1 Desember 2014. Contoh berikut merupakan perhitungan harga Hotel bintang 5 di Kota Yogyakarta yang dipakai untuk rapat atau pertemuan.
Biaya paket hotel full board meeting selama 2 hari dengan 50 kamar sharing (2 orang/kamar), termasuk coffee break (2x) makan siang dan malam serta semua kemudahan meeting. Dengan kemudahan kamar deluxe (standard) untuk 2 orang/kamar menginap harganya Rp 875.000 net. Kalau mau 1 kamar 1 orang Rp 1,2 juta net. Harga tersebut sanggup lebih murah (diskon) kalau kamar yang disewa lebih dari 100 kamar dengan waktu menginap minimal 3 hari.
Kalau rapat diselenggarakan di hotel bintang 4 dengan kemudahan kurang lebih sama dengan di atas, harganya antara Rp 450.000 - Rp 575.000/hari/2 orang. Sedangkan untuk hotel bintang 3 dengan kemudahan yang kurag lebih sama harganya Rp 375.000 - Rp 450.000/hari/2 orang. Ini data di Yogyakarta.
Bandingkan kalau penyelenggaraan rapat/diskusi/meeting dilakukan di kantor Kementerian/Pemda/fasilitas TNI-POLRI, menyerupai yang diatur oleh Menpan RB melalui SE No. 10/2014, maka penyelenggara harus menyediakan biaya ekstra 2 x coffee break dan 2 x makan (lunch and dinner), sewa A/C (karena banyak gedung di tempat tidak full A/C), sewa generator untuk cadangan kalau PLN ngadat dan biaya kamar di hotel sebab jarang Kementerian yang memiliki kemudahan penginapan. Belum lagi biaya lembur pegawai yang mengurus ruangan ditambah biaya listrik, air dan sebagainya.
Biaya catering rata-rata di Yogyakarta sebesar Rp 125.000/pax/makan dan coffee break Rp 25.000/pax/makan. Biaya komplemen listrik termasuk kalau harus sewa generator rata-rata Rp 5.000.000/hari. Belum termasuk bayar lembur karyawan dan biaya-biaya lain.
Mari kita hitung kalau rapat 3 hari di hotel bintang 5 di Yogyakarta dengan penerima 100 orang full board. Kamar hotel sharing. Kaprikornus total biaya meeting yang dibutuhkan adalah: 50 kamar x 3 hari x Rp 875.000 net = Rp 131.250.000.
Bandingkan kalau diselenggarakan di Kementerian/Kantor Pemda/fasilitas TNI-POLRI: 100 orang x 3 hari x (2 x Rp 125.000) + 100 x 3 hari x (2 x Rp 25.000) = Rp 90.000.000. Lalu ditambah dengan biaya hotel di bintang 5 sharing room = 50 kamar x Rp 850.000/kamar = Rp 42.500.000.
Biaya tersebut masih ditambah contohnya sewa 2 bus selama 3 hari untuk transportasi dari dan ke tempat rapat: (3 hari x 2 bus x Rp 2.000.000) = Rp 12.000.000. Ditambah tips dan uang lembur penyelenggara sekitar Rp 10.000.000. Kaprikornus total biaya kalau rapat diselenggarakan di Kementrian/fasilitas TNI-POLRI adalah: Rp 154.500.000
Kesimpulan dan Langkah ke Depan Pemerintah
Dengan pola diatas terbukti bahwa rapat di Kementerian/Pemerintah Daerah/fasilitas TNI-POLRI lebih mahal dibandingkan kalu dilaksanakan di Hotel bintang 5. Rapat di luar Hotel menjadi lebih mahal sekitar Rp 23.250.000.
Saya berharap Kemen PAN-RB memiliki hitung-hitungan yang komprehensif sebelum membuat kebijakan. SE No. 1/2014 patut diduga tidak memiliki dasar penelitian yang komprehensif sebab terbukti mengganggu perjuangan pariwisata, khususnya industri perhotelan yang rata-rata kehilangan sekitar 40% sebab diberlakukannya SE No. 10/2014 ini. Jika ini terus berlanjut, pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor perhotelan sulit dihindari.
Syukurlah Menteri Pariwisata, Arif Yahya, telah bertemu untuk koordinasi dengan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, Jumat 5 Desember 2014 kemudian di Jakarta. Intinya SE tersebut akan dirumuskan kembali biar tidak merugikan industri perhotelan. Kita tunggu langkah positif Menpan-RB. Apakah SE Menpan RB No. 10/2014 akan dibatalkan atau direvisi?
Saya oke dengan harapan Presiden untuk mendorong budaya berhemat di lingkungan Pemerintahan tetapi tolong para Menteri melaksanakan kajian yang cerdas sebelum mengeluarkan kebijakan, biar dampaknya tidak menyebar ke aneka macam sektor yang malah merugikan ekonomi Indonesia. Cari dan basmi penyebab pemborosan penyelenggaraan seminar dan rapat di hotel-hotel. Jangan bunuh hotelnya dengan melarang acara MICE (Meeting, Incentive, Conference and Exhibition) di hotel-hotel.
*) Agus Pambagio yakni Pemerhati Kebijakan Publik dan Pelindungan Konsumen
Tulisan ini yakni kiriman dari pembaca detik, isi dari goresan pena di luar tanggung jawab redaksi. Ingin membuat goresan pena kau sendiri? Klik di sini sekarang!
Sumber detik.com