Dipecat, 13 Karyawan Ift Mengadu Ke Polisi
Jakarta -13 Karyawan Indonesia Finance Today (IFT) mengadu ke polisi. Mereka melaporkan Direktur PT IFM RST ke polisi atas dugaan pemberangusan hak berserikat (union busting).
\\\"Kami meminta kepolisian untuk secepatnya memanggil Direktur sebagai terlapor,\\\" kata pengacara 13 karyawan IFT dari LBH Pers, Sholeh Ali, Senin (23\/4\/2012).
Sholeh menilai indikasi atas union busting yang dilakukan administrasi PT IFM, yaitu pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. Surat pemecatan ditandatangani RST.
Laporan dugaan union busting atas Serikat Karyawan IFT tersebut bernomor LP\/1359\/IV\/2012\/PMJ\/Dit.Reskrimsus. RST juga dinilai telah mengintimidasi karyawan untuk tidak bergabung dengan Serikat Karyawan serta mengancam sejumlah karyawan untuk keluar dari Serikat.
\\\"UUD 1945 dan UU No 21 Tahun 2.000 ihwal Serikat Pekerja\/Serikat Buruh menjamin hak karyawan untuk berserikat. Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Serikat Pekerja\/Serikat Buruh menegaskan penghalang-halangan pembentukan dan kegiatan serikat pekerja\/serikat buruh dengan cara melaksanakan pemutusan korelasi kerja (PHK), memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja\/buruh, mengintimidasi, dan melaksanakan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja\/serikat buruh, merupakan tindak pidana kejahatan,\\\" terang Sholeh.
Menurut juru bicara serikat karyawan IFT Abdul Malik, pemicu pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT yaitu pengajuan tuntutan sejumlah hak normatif karyawan oleh serikat kepada administrasi PT Indonesia Finanindo Media.
\\\"Tuntutan kami antara lain yaitu meminta pengembalian honor yang dipotong sepihak oleh administrasi sebesar 5-27,5% semenjak Februari 2012 dan mengembalikan besaran honor ke angka yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan, membayar kompensasi tunai atas pertolongan Jamsostek yang dijanjikan administrasi pada Surat Perjanjian Kerja Karyawan tetapi tidak pernah dibayarkan semenjak awal kami bekerja, dan membayar pertolongan rawat jalan sebesar 30% dari honor pokok yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan dan seharusnya dibayarkan pada final 2011,\\\" terang Malik.
Sementara itu pihak IFM yang dikonfirmasi tidak menunjukkan respons.
Sumber detik.com
\\\"Kami meminta kepolisian untuk secepatnya memanggil Direktur sebagai terlapor,\\\" kata pengacara 13 karyawan IFT dari LBH Pers, Sholeh Ali, Senin (23\/4\/2012).
Sholeh menilai indikasi atas union busting yang dilakukan administrasi PT IFM, yaitu pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. Surat pemecatan ditandatangani RST.
Baca Juga
Laporan dugaan union busting atas Serikat Karyawan IFT tersebut bernomor LP\/1359\/IV\/2012\/PMJ\/Dit.Reskrimsus. RST juga dinilai telah mengintimidasi karyawan untuk tidak bergabung dengan Serikat Karyawan serta mengancam sejumlah karyawan untuk keluar dari Serikat.
\\\"UUD 1945 dan UU No 21 Tahun 2.000 ihwal Serikat Pekerja\/Serikat Buruh menjamin hak karyawan untuk berserikat. Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Serikat Pekerja\/Serikat Buruh menegaskan penghalang-halangan pembentukan dan kegiatan serikat pekerja\/serikat buruh dengan cara melaksanakan pemutusan korelasi kerja (PHK), memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja\/buruh, mengintimidasi, dan melaksanakan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja\/serikat buruh, merupakan tindak pidana kejahatan,\\\" terang Sholeh.
Menurut juru bicara serikat karyawan IFT Abdul Malik, pemicu pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT yaitu pengajuan tuntutan sejumlah hak normatif karyawan oleh serikat kepada administrasi PT Indonesia Finanindo Media.
\\\"Tuntutan kami antara lain yaitu meminta pengembalian honor yang dipotong sepihak oleh administrasi sebesar 5-27,5% semenjak Februari 2012 dan mengembalikan besaran honor ke angka yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan, membayar kompensasi tunai atas pertolongan Jamsostek yang dijanjikan administrasi pada Surat Perjanjian Kerja Karyawan tetapi tidak pernah dibayarkan semenjak awal kami bekerja, dan membayar pertolongan rawat jalan sebesar 30% dari honor pokok yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan dan seharusnya dibayarkan pada final 2011,\\\" terang Malik.
Sementara itu pihak IFM yang dikonfirmasi tidak menunjukkan respons.
Sumber detik.com