Soal Pidato Joko Widodo Apresiasi Ma, Ylbhi: Pungli Pengadilan Masih Di Mana-Mana

Jakarta -Presiden Joko Widodo mengapresiasi reformasi peradilan, khususnya Mahkamah Agung (MA). Namun YLBHI menilai hal itu tidak sesuai fakta. Berdasarkan data YLBHI, pungli masih marak di mana-mana.
Baca Juga
Hal mencolok dalam pidato ini yakni Presiden tidak menyebut sama sekali kepolisian dan kejaksaan. Padahal kata 'peradilan' muncul di sana sini. Seolah Presiden memposisikan peradilan hanyalah pengadilan. Tentu saja kepolisian dan kejaksaan merupakan bab penting dalam proses peradilan. Suatu masalah (pidana) mustahil masuk ke pengadilan tanpa melalui 2 institusi ini.
"Dalam banyak catatan masyarakat kriminalisasi banyak sekali hak melalui proses peradilan masih banyak terjadi demikian pula dengan salah tangkap dan tuntut," ujar Asfinawati
Menurut Asfinawati, perempuan, masyarakat adat, kelompok minoritas agama atau keyakinan, buruh, petani, mahasiswa yakni saksi kriminalisasi ini. Penyiksaan dalam proses penyidikan terus terjadi dan tidak ada proses hukum. Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap wanita dan anak, serta kekerasan pegawapemerintah terhadap masyarakat sipil umumnya masih mandek dalam proses di Kepolisian.
"Kinerja dewan perwakilan rakyat dalam menciptakan UU yang berpotensi merampas hak rakyat (UU ITE, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Sumber Daya Air, RUU Minerba) dan sebaliknya tidak menciptakan UU yang melindungi rakyat (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat) dibalik dalam pidato ini menjadi sebuah keberhasilan," pungkasnya.
Pernyataan di atas juga ditandatangani oleh LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua dan LBH Palangka Raya.
Jokowi: Pemindahan Ibu Kota Sekecil Mungkin Menggunakan APBN:
Sumber detik.com