Soal Pidato Joko Widodo Apresiasi Ma, Ylbhi: Pungli Pengadilan Masih Di Mana-Mana

Soal Pidato Jokowi Apresiasi MA, YLBHI: Pungli Pengadilan Masih di Mana-manaGedung Mahkamah Agung

Jakarta -Presiden Joko Widodo mengapresiasi reformasi peradilan, khususnya Mahkamah Agung (MA). Namun YLBHI menilai hal itu tidak sesuai fakta. Berdasarkan data YLBHI, pungli masih marak di mana-mana.

"Benar terjadi penemuan dan upaya reformasi pengadilan, tetapi rakyat dan advokat yang pernah berperkara ke pengadilan akan tahu pungli masih di mana-mana, undangan menyogok tiba begitu masalah masuk ke pengadilan dan ini semua menghambat kanal masyarakat terhadap keadilan," kata Ketua YLBHI dalam pesan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga

"Bahkan tidak jarang pengadilan menjadi alat untuk merampas hak rakyat dan sarana impunitas," sambung Asfinawati.


Hal mencolok dalam pidato ini yakni Presiden tidak menyebut sama sekali kepolisian dan kejaksaan. Padahal kata 'peradilan' muncul di sana sini. Seolah Presiden memposisikan peradilan hanyalah pengadilan. Tentu saja kepolisian dan kejaksaan merupakan bab penting dalam proses peradilan. Suatu masalah (pidana) mustahil masuk ke pengadilan tanpa melalui 2 institusi ini.

"Dalam banyak catatan masyarakat kriminalisasi banyak sekali hak melalui proses peradilan masih banyak terjadi demikian pula dengan salah tangkap dan tuntut," ujar Asfinawati


Menurut Asfinawati, perempuan, masyarakat adat, kelompok minoritas agama atau keyakinan, buruh, petani, mahasiswa yakni saksi kriminalisasi ini. Penyiksaan dalam proses penyidikan terus terjadi dan tidak ada proses hukum. Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap wanita dan anak, serta kekerasan pegawapemerintah terhadap masyarakat sipil umumnya masih mandek dalam proses di Kepolisian.

"Kinerja dewan perwakilan rakyat dalam menciptakan UU yang berpotensi merampas hak rakyat (UU ITE, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Sumber Daya Air, RUU Minerba) dan sebaliknya tidak menciptakan UU yang melindungi rakyat (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat) dibalik dalam pidato ini menjadi sebuah keberhasilan," pungkasnya.

Pernyataan di atas juga ditandatangani oleh LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua dan LBH Palangka Raya.




Jokowi: Pemindahan Ibu Kota Sekecil Mungkin Menggunakan APBN:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel