Jokowi Kalah Di Ma, Jaksa Agung: Pemerintah Tak Diamkan Kebakaran Hutan

Jakarta -Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan akan ikut membantu upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas ditolaknya kasasi masalah kebakaran hutan di Kalimantan.
Baca Juga
MA sebelumnya menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dkk berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menilai alasan-alasan permohonan kasasi Presiden Jokowi tidak sanggup dibenarkan.
Sebab, Andi menyampaikan putusan, baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, tidak salah dalam menerapkan hukum. Kaprikornus MA beropini putusan tersebut sudah tepat.
Andi menjelaskan, salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan kasasi ialah membenarkan dalil berkaitan dengan penanggulangan tragedi dalam suatu negara merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam gugatannya, berdasarkan penggugat, pemerintah belum melaksanakan hal itu sehingga tragedi kebakaran hutan masih berlangsung.
"Dalam pertimbangan hukumnya, alasannya penanggulangan tragedi dalam suatu negara, termasuk juga di negara Republik Indonesia ini, ialah menjadi tanggung jawab pemerintah. Sementara hingga dikala ini, berdasarkan penggugat, penanggulangan tragedi kebakaran hutan itu masih berlangsung dalam putusan judex facti yang dibenarkan oleh majelis hakim kasasi," sebutnya.
Andi menjelaskan memang seharusnya pemerintah berkewajiban menghentikan tragedi kebakaran hutan.
Simak Video "Kasus Kebakaran Hutan, Jokowi Kalah di Tingkat Kasasi"
Sumber detik.com