Jokowi Kalah Di Ma, Jaksa Agung: Pemerintah Tak Diamkan Kebakaran Hutan

Jokowi Kalah di MA, Jaksa Agung: Pemerintah Tak Diamkan Kebakaran HutanJaksa Agung M Prasetyo (Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom)

Jakarta -Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan akan ikut membantu upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas ditolaknya kasasi masalah kebakaran hutan di Kalimantan.

"Jaksa itu jaksa pengacara negara, kita tunggu nanti, kan ada surat kuasa khusus sebagai dasar kita. Kita punya legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan di pengadilan, baik di tingkat negeri, tinggi, maupun Mahkamah Agung," ujar Prasetyo kepada wartawan di kantor Badan Diklat Kejaksaan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Baca Juga

Prasetyo menyampaikan pemerintah masih berpeluang menang di tingkat PK dalam somasi kasus kebakaran hutan. Upaya PK disebut Prasetyo sedang disusun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kalian harus tahu bahwa pemerintah tidak berdiam diri dalam menghadapi kebakaran hutan yang selama ini selalu terjadi. Bukti apa? Sekarang ini statistik insiden kebakaran hutan semakin menurun, bahkan banyak pelaku-pelaku, baik perorangan maupun korporasi, yang sudah diajukan ke pengadilan ke persidangan untuk kemudian dinyatakan bersalah dan semuanya diwakili kejaksaan," sambung Prasetyo.

MA sebelumnya menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dkk berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menilai alasan-alasan permohonan kasasi Presiden Jokowi tidak sanggup dibenarkan.

"Alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak sanggup dibenarkan," kata jubir MA Andi Samsan Ngaro di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).


Sebab, Andi menyampaikan putusan, baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, tidak salah dalam menerapkan hukum. Kaprikornus MA beropini putusan tersebut sudah tepat.

Andi menjelaskan, salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan kasasi ialah membenarkan dalil berkaitan dengan penanggulangan tragedi dalam suatu negara merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam gugatannya, berdasarkan penggugat, pemerintah belum melaksanakan hal itu sehingga tragedi kebakaran hutan masih berlangsung.


"Dalam pertimbangan hukumnya, alasannya penanggulangan tragedi dalam suatu negara, termasuk juga di negara Republik Indonesia ini, ialah menjadi tanggung jawab pemerintah. Sementara hingga dikala ini, berdasarkan penggugat, penanggulangan tragedi kebakaran hutan itu masih berlangsung dalam putusan judex facti yang dibenarkan oleh majelis hakim kasasi," sebutnya.

Andi menjelaskan memang seharusnya pemerintah berkewajiban menghentikan tragedi kebakaran hutan.



Simak Video "Kasus Kebakaran Hutan, Jokowi Kalah di Tingkat Kasasi"

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel