Perusahaan Waralaba Alami Kerugian Rp 2,5 M Akhir Sistem Diretas
Jakarta -Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus dugaan peretasan sistem perusahaan waralaba yang menimbulkan kerugian Rp 2,5 miliar. Kedua tersangka itu disebut sebagai mantan pegawai penggalan IT di perusahaan tersebut.
"Dua tersangka atas nama EG (24) dan IT (22), ini ialah mantan pegawai IT di PT Indomaret tersebut. Dan yang bersangkutan ini pun dikeluarkan dari PT tersebut sebab ada catatan pernah melaksanakan yang diduga tindak pidana penipuan dan juga ada dilema lain," terperinci Kabag Penum Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).
Aksi kejahatan EG dan IT dibantu oleh dua tersangka lainnya, yaitu LW (24) dan BP (25).
"Ketentuan untuk membeli voucher Unipin maupun GooglePlay ini ialah harus memakai IP Indomaret yang ada di wilayah masing-masing. Nah, ini pelaku EG dan IT ini sebab mantan pekerja di Indomaret sehingga tahu username kemudian tahu password di setiap gerai Indomaret yang ada di wilayah," terperinci Dani di kesempatan yang sama.
Karena melaksanakan pembelian memakai IP address perusahaan, tagihan pembelian kupon di Unipin dibebankan ke kantor sentra perusahaan. Dari sinilah pihak perusahaan mulai curiga sebab merasa tidak pernah membeli ribuan kupon di Unipin.
"Ribuan transaksi dengan memakai IP address yang tentunya berbeda-beda tempat. Makara hampir ratusan gerai Indomaret dari aneka macam wilayah, beliau cukup mengakses di wilayah Palembang. Contohnya pelaku melaksanakan remote di wilayah Palembang, kemudian melaksanakan juga pada gerai yang ada di wilayah Jogja, Makassar, Palangka Raya," terang Dani.
"Kerugian yang hingga dengan dikala ini tentunya dari pihak Indomaret kurang-lebih ada Rp 2,5 miliar," imbuh Dani.
Setelah berhasil membeli kupon di Unipin, pelaku LW dan BP bertugas memasarkan kupon yang biasanya dipakai untuk kepentingan game online itu. Harga kupon sengaja dijual jauh di bawah harga pasaran kepada warganet.
"Paket yang memang yang seharusnya Rp 500 ribu dijual berkisar Rp 250-300 ribu. Kemudian modus operandi para yang membantu ini membantu untuk mengumpulkan jadi voucher-voucher yang sudah berhasil diambil oleh pelaku, dimasukkan dalam satu e-mail, kemudian dijual setengah harga kurang-lebih, bahkan di bawah harga pasaran," ucap Dani.
Berdasarkan akreditasi pelaku, uang hasil kejahatan dipakai untuk berfoya-foya dan membeli alat elektronik yang dipakai untuk memperlancar kejahatannya. "Kita lakukan investigasi pengecekan di rekening, yang tersisa kurang-lebih ada Rp 50 juta. Saat ini sudah kita lakukan penyitaan kepada para tersangka," ucap Dani.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 wacana ITE dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 wacana TPPU, yang bahaya hukumannya kurang-lebih 20 tahun. Polisi juga menyita tujuh unit ponsel dan seperangkat komputer.
Kepada masyarakat, khususnya perusahaan, polisi mengimbau semoga selalu mengganti password berkala, baik terhadap user login, server, maupun akun. Polisi juga mengingatkan masyarakat memasang firewall dan menempatkan server pada daerah yang aman.
"Dan melaksanakan update keamanan server secara otomatis, merekrut karyawan IT yang berintegritas," imbau Dani.
Sumber detik.com