Dirumahkan, Eks Pekerja Pt Freeport 6 Hari Nginap Di Depan Istana

Jakarta -Puluhan eks karyawan PT Freeport menggelar agresi mendirikan tenda dan tidur di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat sudah selama 6 hari lamanya. Pekerja yang telah dirumahkan itu menuntut pemerintah semoga menegakkan hukum ketenagakerjaan yang dinilai telah dilanggar oleh PT Freeport.
Aksi tenang Persatuan Pekerja Eks PT Freeport Indonesia ini berlangsung di Taman Pandang Istana, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019). Aksi sudah mulai berlangsung semenjak pekan lalu, di mana penerima agresi menginap di tenda yang telah didirikan selama 6 hari.
"Kami (menuntut) mau dikembalikan bekerja. Dan juga negara harus tegas menindaklanjuti pelanggaran norma tenaga kerja yang dilakukan, itu kan pidana seharusnya. Dan selama ini belum pernah ada yang melaksanakan itu," ujar koordinator penerima aksi, Jerry Jarangga ketika ditemui di lokasi.
"Kami sudah ketujuh kali tinggal di sini. Sudah 7 kali kami tiba ke depan Istana. Yang ketujuh ini kami sudah 6 hari, hingga sekarang. Ini sudah mau memasuki hari ketujuh. Sebelumnya kita nginap paling usang cuma dua hari," ungkap Jerry.
![]() |
"Pada ketika itu kita dijanjikan bahwa sehabis selesai divestasi, masalah kami (akan) diselesaikan. Namun ya itu hanya hingga sebatas janji. Kalau Pak Moeldoko, pernyataan dia sewaktu kami bertemu dia, dia cuma memperlihatkan kami waktu 30 menit untuk membicarakan masalah kami. Itu pun tanggapan dari ia bahwa ia akan menampung dan akan menindaklanjuti," kata Jerry.
"Kami juga sempat nginap di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja RI. Kami juga sempat ketemu Pak Teten (Masduki), kepala staf kepresidenan sebelum Pak Moeldoko. Namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya," lanjutnya.
Jerry pun mengungkapkan awal mula para eks pekerja PT Freeport itu dirumahkan. Menurut Jerry, Freeport awalnya menerapkan kebijakan berjulukan furlough untuk menindak para pekerja.
"Ada satu kebijakan strategis yang digunakan Freeport. Dia memakai kebijakan yang diambil dari negara lain, diadopsi masuk ke dalam perusahaan Freeport untuk menindak kami para pekerja, namanya Furlough. Kebijakan itu tidak terdapat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Di buku kesepakatan bersama itu juga tidak ada," unkgap Jerry.
Sementara itu, setiap 2 tahun pekerja melalui serikat pekerja berunding dengan PT Freeport terkait kesejahteraan para pekerja, perihal aturan-aturan. Dikatan Jerry, Perundingan itu kemudian menghasilkan beberapa kesepakatan dan hukum yang harus diikuti bersama, baik pekerja maupun pihak PT Freeport.
"Namun pada ketika itu perusahaan tidak mengikuti kesepakatan itu. Furlough itu kalau istilah bahasa Indonesianya merumahkan. Tapi tidak ada batas waktu, kapan ada kepastian teman-teman ini kembali (bekerja) atau tidak digunakan lagi," ungkapnya.
"Di tahun 2017, bulan Februari hingga April itu dari pihak serikat, kami sudah mengundang, menyurati pihak perusahaan, meminta kalau sanggup ini dihentikan, sebab ada indikasi bahwa ada PHK terselubung di situ," imbuhnya.
![]() |
"2017, Februari akhir. Yang terkena status itu diberikan honor pokoknya, namun beberapa hak dari pekerja tersebut dihilangkan. Teman-teman yang melaksanakan mogok kerja ini pun dinyatakan secara sepihak oleh perusahaan, bahwa kami ini telah mengundurkan diri, padahal belum ada putusan tetap dari pengadilan," ucapnya.
Simak Juga 'Lika-liku Indonesia Caplok 51% Saham Freeport':
Sumber detik.com