Diperiksa Polisi, Sandiaga Jelaskan Riwayat Dirinya Jadi Pengusaha

Diperiksa Polisi, Sandiaga Jelaskan Riwayat Dirinya Makara PengusahaWagub DKI Jakarta Sandiaga Uno sehabis menjalani investigasi di Polda Metro Jaya. (Mei Amelia/detikcom)

Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno menjalani investigasi lebih dari tiga jam terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Curug, Tangerang. Dalam investigasi itu, Sandiaga menjelaskan riwayat dirinya menjadi seorang pengusaha.

"Alhamdulillah kami memenuhi pemanis pertanyaan, ada tujuh pertanyaan mulai riwayat hidup alasannya yakni ini sekitar 21 tahun yang lalu," kata Sandiaga di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1/2018).


Sandiaga mengatakan, dari investigasi itu, beliau lebih banyak menjelaskan terkait riwayat dirinya menjadi seorang pengusaha. Penjelasan riwayat hidupnya jadi pengusaha itu dituangkan dalam gosip program investigasi (BAP) selama dua jam.

"Jadi pembahasannya perihal masa sekolah, masa-masa SMA, dan riwayat hidup bagaimana saya memulai perjuangan dan jatuh-bangun sebagai pengusaha, ditanyakan mendetail, juga didalami mengenai transformasi menjadi pengusaha," terang Sandiaga.


Dia menyampaikan sempat menjadi karyawan sebelum hasilnya sukses menjadi seorang pengusaha. Sandiaga malah mengaku pernah terkena pemutusan kekerabatan kerja (PHK).

"Dulu saya karyawan, terus sempat terkena PHK dan alhamdulillah jadi pengusaha di waktu krisis dan itu didalami hingga 2 jam sendiri bicara mengenai riwayat hidup," paparnya.


Akan tetapi, Sandiaga tidak menjelaskan ihwal dirinya menjadi komisaris utama dan pemegang saham di PT Japirex. Sebelumnya, polisi menyebut Sandi memegang 40 persen saham PT Japirex dan sisanya dipegang oleh Andreas Tjahjadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam investigasi sebelumnya, Sandiaga membantah jikalau dikatakan mendapatkan uang total Rp 8 miliar hasil penjualan lahan. Adapun lahan yang dipermasalahkan pelapor yakni lahan yang diklaim miliknya dengan nomor akta hak milik (SHM) Nomor 258 atas nama Djoni Hidajat senilai Rp 3,4 miliar.


Sementara itu, pihak Andreas Tjahjadi--yang telah ditetapkan sebagai tersangka--mengklaim tanah itu milik PT Japirex. Sandiaga sendiri merupakan komisaris dan pemegang 40 persen saham, sementara Andreas memegang 60 persen saham PT Japirex.

Sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham, Sandiaga ikut menandatangani akad penjualan lahan. Selain lahan atas nama Djoni, Sandiaga dan direksi lainnya setuju menjual dua bidang lahan atas nama PT Japirex, yang masing-masing bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 487 dan SHGB Nomor 01020.

"Kemudian uangnya dimasukkan ke rekening salah satu bank atas nama tersangka Andreas Tjahjadi," terperinci Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (24/1).


Dalam investigasi pada Kamis (18/1), dikatakan Argo, Sandiaga mengaku mengetahui adanya perpindahan uang hasil penjualan lahan itu ke beberapa rekening.

"Yang bersangkutan (Sandiaga) mengaku, sehabis uang masuk ke rekening Andreas, kemudian dipindahkan lagi ke rekening Andreas yang lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke rekening lain dan terakhir didepositokan oleh tersangka Andreas," papar Argo.

"Kemudian yang bersangkutan memberikan kepada Andreas (soal pemindahan uang tersebut), 'Silakan saja asal sesuai aturan,'" tambahnya.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel