Ma Ri Aturan Kedubes Suriname Bayar Pesangon Karyawan Lokal

Jakarta -Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menghukum Kedubes Republik Suriname untuk membayar pesangon karyawan lokal yang di-PHK. Sebelumnya, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Kedubes Amerika Serikat, Kedubes India dan Kedubes Brasil.
Baca Juga
Pihak Kedubes Suriname keberatan dan mengajukan kasasi. Kedubes yang beralamat di daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan itu berdalih pihaknya bukanlah pengusaha ibarat yang dimaksud UU Ketenagakerjaan.
Tapi apa kata MA?
"Menolak permohoan Kedutaan Besar Suriname," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Kamis (5/10/2017).
MA menolak dalil kekebalan diplomatik sebuah kedutaan. Sebab perbuatan yang dilakukan antara Kedutaan dengan staf lokal merupakan perbuatan keperdataan.
"Kedutaan memang bukanlah pengusaha, namun menurut Agreement Employment yang ditandatangai kedua belah pihak, maka secara prinsip tergugat yakni pemberi kerja, memenuhi pasal 1 angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2013 dan dalam relasi antara penggugat dengan tergugat ada unsur pekerjaan, perintah dan upah sebagaimana karakteristik relasi kerja di dalam pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2013," ucap majelis yang teridir dari Yakup Ginting, Horadin Saragih dan Fauzan.
Majelis merevisi uang pesangon Maria menjadi Rp 174 juta dan Anggraini menjadi Rp 216 juta.
Kasus serupa juga dialami oleh staf lokal yang bekerja di Kedubes India, Kedubes Brasil dan Kedubes Amerika Serikat. Kasus itu semuanya berakhir di MA dan masih-masing kedubes dieksekusi untuk membayar hak-hak staf lokal.
Sumber detik.com