Ma Ri Aturan Kedubes Suriname Bayar Pesangon Karyawan Lokal

MA RI Hukum Kedubes Suriname Bayar Pesangon Karyawan LokalGedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara

Jakarta -Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menghukum Kedubes Republik Suriname untuk membayar pesangon karyawan lokal yang di-PHK. Sebelumnya, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Kedubes Amerika Serikat, Kedubes India dan Kedubes Brasil.

Maria yakni staf lokal yang telah bekerja selama 8 tahun dan Anggraini telah bekerja selama 11 tahun. Pada 2014, Kedubes Suriname untuk Indonesia mem-PHK keduanya tanpa menawarkan hak-hak sesuai UU Ketenagakerjaan sehingga terjadi perselisihan.

Baca Juga

Suku Dinas Ketenagakerjaan Jaksel menawarkan proposal kompensasi kepada Maria dan Anggraini tetapi tidak diindahkan pihak kedubes. Alhasil, kasus itu masuk ke meja hijau.

Pada 31 Maret 2016, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta menjatuhkan sanksi kepada Kedubes Suriname untuk membayar pesangon Maria sebesar Rp 191 juta dan Anggraini sebesar Rp 237 juta.

Pihak Kedubes Suriname keberatan dan mengajukan kasasi. Kedubes yang beralamat di daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan itu berdalih pihaknya bukanlah pengusaha ibarat yang dimaksud UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Konvensi Wina, Kedubes merupakan perwakilan negara yang berdaulat. Oleh alasannya yakni itu, Kedubes Suriname tidak tunduk pada aturan negara mana pun, kecuali kepada aturan Republik Suriname.

Tapi apa kata MA?

"Menolak permohoan Kedutaan Besar Suriname," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Kamis (5/10/2017).

MA menolak dalil kekebalan diplomatik sebuah kedutaan. Sebab perbuatan yang dilakukan antara Kedutaan dengan staf lokal merupakan perbuatan keperdataan.

"Kedutaan memang bukanlah pengusaha, namun menurut Agreement Employment yang ditandatangai kedua belah pihak, maka secara prinsip tergugat yakni pemberi kerja, memenuhi pasal 1 angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2013 dan dalam relasi antara penggugat dengan tergugat ada unsur pekerjaan, perintah dan upah sebagaimana karakteristik relasi kerja di dalam pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2013," ucap majelis yang teridir dari Yakup Ginting, Horadin Saragih dan Fauzan.

Majelis merevisi uang pesangon Maria menjadi Rp 174 juta dan Anggraini menjadi Rp 216 juta.


Kasus serupa juga dialami oleh staf lokal yang bekerja di Kedubes India, Kedubes Brasil dan Kedubes Amerika Serikat. Kasus itu semuanya berakhir di MA dan masih-masing kedubes dieksekusi untuk membayar hak-hak staf lokal.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel