Dampak Konflik, 1 Oktober Karyawan Rs Islam Surakarta Dirumahkan

Dampak Konflik, 1 Oktober Karyawan RS Islam Surakarta DirumahkanRS Islam Surakarta. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Sukoharjo -Izin operasional Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) masih belum diloloskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut menciptakan RSIS terpaksa 'merumahkan' sebagian besar karyawannya.

Karena permasalahan izin, kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dihentikan. RSIS juga tidak lagi memperoleh obat-obatan pribadi dari farmasi. Selain itu, para dokter tak lagi sanggup praktik di RSIS alasannya tidak sanggup izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga

Akibatnya, jumlah pasien yang berobat semakin menurun. RSIS pun terpaksa melaksanakan efisiensi biaya operasional rumah sakit, yang salah satunya dipakai untuk menggaji karyawan.

Dampak Konflik, 1 Oktober Karyawan RS Islam Surakarta Dirumahkan M Djufrie (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Direktur Utama RSIS, M Djufrie, menegaskan tidak akan ada PHK. Karyawan hanya dirumahkan untuk sementara.

"Kita tidak ada PHK. Merumahkan karyawan itu bab dari efisiensi. Karyawan tetap mendapat honor 50 persen," kata Djufrie ketika ditemui di RSIS, Jumat (29/9/2017).

Saat ini RSIS mempunyai sekitar 600 karyawan. Kurang lebih 75 persen karyawan dari semua unit akan dirumahkan.

Dia memperkirakan, karyawan hanya dirumahkan selama tiga bulan. Dalam tiga bulan tersebut pihaknya akan merampungkan proses perizinan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mohon dukungan aturan biar tetap melayani masyarakat. Semoga izin sanggup segera turun," ujar dia.

Djufrie juga mengakui bahwa RSIS mempunyai utang honor karyawan yang belum terbayarkan. Dia memastikan akan membayar secepatnya.

"Belum dibayarkannya honor alasannya keuangan itu tidak cukup. Gaji kemarin itu kami anggap utang, jadi nanti tetap kami bayar penuh, tidak ada pengurangan hak dari karyawan," tutupnya.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel