86 Perusahaan Garmen Di Jabar Minta Bayar Upah Di Bawah Umk

Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaya menyatakan payung aturan untuk upah sektor garmen ini begitu penting. Karena sejumlah perusahaan di empat wilayah itu tidak mampu membayar upah karyawan apabila mengacu kepada upah minimum di masing-masing kabupaten kota.
"Kalau tidak ada keputusan gubernur upah khusus untuk garmen ini mungkin buyernya tidak akan menempatkan ordernya lagi di pabrik-pabrik yang ada di Jabar," kata Dedy, usai melaksanakan pertemuan dengan Gubernur Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (31/5/2017).
Baca Juga
Di lokasi yang sama, Ketua Apindo Kabupaten Purwakarta Gatot Prasetyoko menuturkan, sebagian besar perusahaan garmen tidak mampu membayar upah pegawai sesuai dengan UMK. Harapannya upah pegawai untuk industri garmen bisa di bawah UMK yang telah ditetapkan.
"Ini bila tidak ada upah khusus harus ikut upah minimum kabupaten. Perusahaan enggak bisa bayar. Enggak bisa akhitnya menerima komplain dari buyer. Inginnya ada upah khusus," ucapnya.
Menurut dia, upah sektor garmen tentu dibutuhkan lebih rendah dari UMK. Di Kabupaten Purwakarta contohnya, dari UMK Rp2.352.000 tahun ini meningkat sebesar Rp3,1 juta. "Nah kita inginnya dari Rp2.352.000 menjadi Rp2.546.000 (untuk sektor garmen)," ujarnya.
Ditanya penolakan dari serikat pekerja, Gatot memastikan sudah tidak ada masalah. "Dengan serikat pekerja sudah sepakat. Sudah tidak ada masalah," ucapnya.
Dia menambahkan, problem ini juga akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. "Nanti Jumat tim yang sudah dibuat dari Apindo dan provinsi akan ke Jakarta untuk meminta pedoman dari pusat,"ujarnya.
Sumber detik.com