26 Perusahaan Swasta Dan 2 Bumn Di Jatim Tak Bayar Thr

26 Perusahaan Swasta dan 2 BUMN di Jatim Tak Bayar THRFoto: Rois Jajeli/Ilustrasi
Surabaya -Sebanyak 28 perusahaan swasta dan milik BUMN yang tersebar di 6 tempat kabupaten dan kota di Jawa Timur tidak membayarkan hak tunjungan hari raya (THR) bagi 4 ribu lebih karyawan.

Data itu disampaikan Tim Posko THR LBH Surabaya-Aliansi Buruh Jawa Timur, yang mendapatkan pengaduan berkaitan dengan THR. "Ada 28 perusahaan swasta dan 2 perusahaan BUMN yang melanggar dan tidak membayarkan THR ke pekerja atau buruh," kata Koordinator Tim Posko THR Abd Wachid Habibullah, Kamis (30/6/2016).

Ia menerangkan, menurut perkembangan pengaduan Posko THR LBH Surabaya dan Aliansi Buruh Jatim hingga H-6 lebaran yakni, telah melewati batas simpulan pembayaran THR sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016.

Hingga 30 Juni 2016 melalui aneka macam kanal pengaduan yang masuk ke Posko THR LBH Surabaya sedikitnya 4.404 korban pekerja atau buruh yang melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR.

Perusahaan yang diadukan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni, 26 perusahaan swasta dan 2 perusahaan milik BUMN. Perusahaan tersebut tersebar di 6 kota ialah di tempat ring I (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto), serta Kabupaten Tulungagung.

"Korban pelanggaran THR ini didominasi pekerja kontrak (outsourcing)) dan harian lepas," tuturnya.

"Pegawai tetap juga ada dilanggar THR-nya, terutama mereka yang dalam proses PHK (pemutusan hubungan kerja)," tambahnya sambil menambahkan, sekitar 61,24 persen korban pelanggaran THR ialah tenaga kerja outsourcing, tenaga kontrak 34,24 persen dan buruh tetap 4,52 persen.

Jamaludin, Sekretaris Koordinator Posko THR mengatakan, tindak lanjut dari pengaduan dari buruh ini, pihaknya melaksanakan penjelasan dan gugatan kepada perusahaan-perusahaan yang diadukan.

"Kami mendesak kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertransduk) Jawa Timur untuk mengumumkan perusahaan yang melanggar ke publik," kata Jamaludin.

Perusahaan yang melanggar juga minta diberi hukuman menurut Permenaker No 6 Tahun 2016 perihal THR keagamaan. Serta Disnaker Jatim memblacklist perusahaan yang tidak membayar THR.

"Secara regulasi, pemerintah semoga memperkuat peraturan soal THR melalui Perda serta perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara preventif dan represif," tandasnya.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel