Menang Di Ma, Ini Dongeng Sopir Yang Kalahkan Kedubes As Di Jakarta

Jakarta -Dipecat dari pekerjaan bukan hal yang diinginkan oleh siapa pun, apalagi kalau dipecat tanpa diberikan hak-haknya sebagai pekerja. Hal ini terjadi pada Indra Taufiq, supir yang dipecat dari Konsulat Amerika Serikat (AS) di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga
Pria berusia 41 tahun ini mengaku alasan konsulat AS memecatnya yakni adanya tuduhan penyalahgunaan data oleh dirinya. Sayangnya, tuduhan itu hanya sepihak.
\\"Tapi mereka tidak memperlihatkan bukti otentik penyalahgunaan data apa, di mana dan kapan. Tidak terperinci jadinya,\\" ujarnya.
\\"Saya pusing dan kelimpungan alasannya yakni banyaknya biaya yang harus ditanggung. Akhirnya saya mengadu ke Disnaker Medan,\\" kata laki-laki kelahiran 29 Maret. Tak berapa usang sehabis operasi, istrinya meninggal dunia.
Pengaduan itu pribadi ditanggapi dengan cepat oleh Disnaker. Pihak Disnaker pribadi melayangkan surat ke Konsulat AS di Medan. Namun surat yang berisi peringatan tersebut tidak pernah ditanggapi. Atas hal itu, Indra kemudian mengajukan somasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.
PHI Medan menyatakan somasi Indra tidak sanggup diterima pada 26 April 2012. Atas putusan tersebut, Indra kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan. Dalam pertimbangannya, MA memutuskan pendapat PHI Medan yang menyatakan PHI Medan tidak berwenang untuk mengadili yakni tidak sanggup dibenarkan. Sebab kasus yang diadili yakni kasus ketenagakerjaan antara pimpinan Konsulat AS di Medan dengan Indra.
MA kemudian menghukum pihak Konsulat AS untuk membayar hak-hak Indra yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakeraan. Namun sayang, meski Indra menang semenjak 2 April 2013, tetapi sampai hari ini Indra belum mendapat hak-haknya sesuai putusan MA.
\\"Jujur saja Mas, kondisi ekonomi saya kini masih tidak stabil,\\" ceritanya.
Selepas dipecat, ia harus memutar otak biar dapur keluarganya tetap berasap. Indra kemudian menjadi sopir cabutan ikut bersama temannya. Sayangnya pekerjaan gres itu tidak sanggup mencukupi kebutuhan hidup untuk ia dan keempat anaknya. Dengan berat hati, Indra pun harus menitipkan dua anaknya kepada keluarga lain.
\\"Saya di rumah bersama anak pertama saya Cut Tasya dan anak ketiga Jasmine Az Zahra. Anak kedua saya Akbar Maulana ikut dengan oomnya di bersahabat Kuala Namu. Yang kecil Aisyah Almeer ikut dengan neneknya,\\" papar Indra.
Cut Tasya, Akbar Maulana dan Jasmine Az Zahra yakni anak dari ijab kabul pertamanya dengan Syafridah. Pada tahun 2009, Indra yang kala itu masih bekerja di Konsulat AS menikahi Susi Triana dan dikaruniai seorang putri yang diberi nama Aisyah Almeer. Namun sayang, Aisyah harus ditinggal oleh ibunya pada tahun 2011 alasannya yakni kanker usus.
Berbagai jalan sudah ditempuh Indra untuk memperoleh hak-haknya. Ia bahkan mengaku sudah meminta santunan dari UNHCR. Kuasa aturan Indra, Parlindungan HC Tamba menyampaikan bahwa Konsulat AS di Medan selalu mengelak ketika ditemui.
\\"Ada tiga kali kita berkunjung ke konsulat di Medan tapi mereka selalu bilang pribadi diurus ke Jakarta saja (Kedubes AS),\\" kata Tamba. Hingga isu ini diturunkan, pihak Kedubes AS belum sanggup dimintai konfirmasi.
Sumber detik.com