Dikalahkan Sopir, Kedubes As Di Indonesia: Kami Masih Mendalami Kasus Itu

Dikalahkan Sopir, Kedubes AS di Indonesia: Kami Masih Mendalami Kasus ItuKantor Kedubes AS di Indonesia (dok.detikcom)

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menghukum Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia untuk memperlihatkan hak-hak sopir Konsulat AS di Medan yang di-PHK, Indra Taufiq. Dalam putusannya, MA menyatakan pihak AS tidak dapat berlindung dengan dalih kekebalan diplomatik.

\\"Kami masih mendalami kasus tersebut dalam konteks aturan internasional yang berlaku dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah Indonesia yang terkait,\\" kata juru bicara Kedubes AS di Indonesia, Troy Pederson, menyerupai ditulis Majalah Detik edisi 112, Senin (20\/1\/2014).

Baca Juga

Indra telah mengabdi selama 11 tahun di-PHK pada 26 Juli 2011. Sayangnya pemecatan ini tidak disertai dengan sumbangan hak-hak Indra sebagai karyawan. Atas hal itu, Indra kemudian mengajukan somasi terhadap Konsulat AS di Medan dan Kedubas AS di Jakarta ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Sempat tidak diterima gugatannya, Indra kemudian dimenangkan MA.

\\"Kedubes AS mempunyai akad untuk memperlakukan semua pegawai lokalnya secara adil dan layak, serta berupaya mematuhi aturan dan peraturan setempat,\\" ujar Troy.

Saat ini Indra bekerja serabutan sebagai sopir cabutan ikut temannya. Indra sangat mengharapkan pemerintah AS mematuhi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu.

\\"Perwakilan AS di Indonesia dikala ini mempekerjakan lebih dari 1.200 karyawan lokal,\\" kata Troy.

Tulisan selengkapnya dapat dibaca GRATIS di edisi terbaru Majalah Detik (edisi 112, 20 Januari 2014). Edisi ini mengupas tuntas “Rahasia Dapur Dahlan”. Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, menyerupai rubrik Nasional “Sinyal Tumpeng buat Jokowi”, Internasional “Stempel untuk Kudeta Mursi”, Bisnis “Gas Murah, Sayang Terbatas”, Wisata “Pesona Bumi Tadulako”, rubrik Seni Hiburan dan review Film “Out of the Furnace”, serta masih banyak artikel menarik lainnya.

Untuk aplikasinya dapat di-download di apps.detik.com dan versi pdf dapat di-download di www.majalahdetik.com. Gratis, selamat menikmati!!





Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel