Mk: 3 Bulan Berturut-Turut Tak Digaji, Karyawan Dapat Mengajukan Phk

MK: 3 Bulan Berturut-turut Tak Digaji, Karyawan Bisa Mengajukan PHKSidang MK (ari saputra/detikcom)

Jakarta -Pernah tidak digaji selama tiga bulan berturut-turut dan gres digaji di bulan keempat? Jika itu terjadi, maka Anda sanggup meminta bos mem-PHK Anda. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang ini biar karyawan memiliki status yang terperinci dan mendapat pesangon.

Hal ini tertuang dikala MK mengadili permohonon yang diajukan oleh buruh PJTKI PT Megahbuana Citramasindo, Andriani. Dia meminta pasal 169 ayat 1 aksara c UU 13\/2003 perihal Ketenagakerjaan direvisi. Pasal yang dimaksud berbunyi \\\"Pekerja\/buruh sanggup mengajukan permohonan pemutusan kekerabatan kerja (PHK) kepada forum penyelesaian perselisihan kekerabatan industrial dalam hal pengusaha melaksanakan perbuatan tidak membayar upah sempurna pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.\\\"

Baca Juga

\\\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,\\\" suara putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16\/7\/2012).

Hal itu untuk melindungi hak-hak pekerja guna mendapat kepastian dan perlakuan aturan yang adil dan hak pekerja ialah mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam kekerabatan kerja.

MK menilai pasal ini menciptakan buruh menghadapi kasus ialah kalau pengusaha membayar upah secara sempurna waktu setelah 3 bulan tidak digaji maka buruh sanggup mengajukan somasi PHK atau tidak.

\\\"Pasal ini dimaknai buruh sanggup mengajukan permohonan PHK kepada forum penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah sempurna waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara sempurna waktu sehabis itu,\\\" demikian amar putusan MK tersebut.

Menurut MK pembayaran upah sempurna waktu merupakan hal yang sangat penting bagi buruh Indonesia. Sebab upah seringkali merupakan satu-satunya penghasilan yang dijadikan acuan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sehari-hari.

\\\"Apabila pengusaha tidak membayar upah sempurna pada waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka buruh sanggup mengajukan permohonan PHK,\\\" ujar Mahfud.

Andriani sendiri merupakan karyawan yang berkantor di Koja, Jakarta Utara. Dia tidak mendapat honor selama 18 bulan berturut-turut. Namun di bulan ke 19 beliau mendapat honor 18 bulan yang tertunda. Dia sempat meminta di-PHK ke Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) namun ditolak.

\\\"Majelis hakim PHI bilang alasannya honor saya sudah dibayar maka saya tidak sanggup di-PHK,\\\" ujar Andriani usai sidang.





Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel