Mk: Phk Tak Boleh Alasannya Yaitu Alasan Renovasi Gedung

Jakarta -Sorak sorai dan senyum senang terpancar dari 38 mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung. Sebab permohonan mereka dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Pasal 164 ayat 3 tersebut berbunyi \\\'Pengusaha sanggup melaksanakan pemutusan korelasi kerja terhadap pekerja\/buruh sebab perusahaan tutup bukan sebab mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan sebab keadaan memaksa (force majeure) tetapi perusahaan melaksanakan efisiensi dengan ketentuan pekerja\/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4\\\'.
\\\"Menyatakan pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan pada frasa \\\'perusahaan tutup\\\' tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat sepanjang tidak dimaknai \\\'perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu,\\\" ujar Mahfud.
\\\"Bertentangan dengan pasal 28D ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam korelasi kerja,\\\" kata hakim anggota, M Alim ketika membacakan pertimbangan MK.
M Alim juga menambahkan pemerintah dalam keterangannya menyatakan, pada ketika renovasi Hotel Papandayan sanggup dimungkinkan operasional perusahaan terhenti. Tetapi terhentinya operasional perusahaan tidaklah sama dengan perusahaan tutup, sehingga bila perusahaan melaksanakan PHK dengan mendasarkan pasal 164 ayat 3 UU 13\/2003 perihal Ketenagakerjaan yakni tidak sanggup dibenarkan.
Menurut Alim, PHK yakni pilihan terkahir sebuah perusahan sebagai upaya melaksanakan efisiensi. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum kesudahannya hingga pada putusan PHK.
Permohonan ini diajukan oleh 38 korban PHK Hotel Papandayan melalui Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Bandung yakni Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih, dan Bambang Mardiyanto. Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya pasal 163 ayat 3 UU Ketenagakerjaan sebab alasan pemohon di-PHK bukan sebab alasan perusahaan tutup tetapi sebab hotel sedang direnovasi.
\\\"Makanya, semenjak adanya putusan MK ini, artinya bila perusahaan ingin mem-PHK pekerjanya harus mensyaratkan perusahaan tutup secara permanen. Tidak berlaku dengan alasan renovasi bangunan, renovasi kan ada jangka waktunya dan sanggup sambil operasional menyerupai yang menimpa kami,\\\" kata salah satu kuasa aturan pemohon, Asep Ruhiyat, kepada wartawan usai persidangan.
Pemohon menganggap alasan PHK sebab renovasi bangunan tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan. Namun melalui UU itu pihak perusahan berdalih untuk memecat 198 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di hotel tersebut. \\\"Kalau perusahaan tidak tutup permanen dilarang PHK karyawananya,\\\" tutup Asep.
Sumber detik.com