Mahfud Md Didapuk Jadi Duta Keterbukaan Gosip Publik

Mahfud MD Didapuk Makara Duta Keterbukaan Informasi Publik Mahfud Md Didapuk Kaprikornus Duta Ket Mahfud Md Didapuk Kaprikornus Duta Keterbukaan Isu PublikFoto: Mahfud MD didapuk jadi KIP (Yulida-detik)

Jakarta -Komisi Informasi Pusat menunjuk Mahfud MD sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara berharap tubuh publik dan pemerintah berkomitmen menjamin keterbukaan informasi kepada publik.

"Masyarakat itu memiliki hak untuk mengetahui apa yang sedang dilakukan, bahkan apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui tubuh publiknya. Badan publik itu bukan hanya pemerintah yaitu organisasi yang menunjukkan pelayanan publik yang APBN, APBD. Itu memiliki hak untuk menunjukkan informasi yang diminta oleh publik, masyarakat dan itu diatur dalam undang-undang," kata Rudiantara, di Monas, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2018).

Baca Juga



Acara ini digelar untuk memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Turut hadiri Mahfud MD, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, Asisten Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan Pemprov DKI Jakarta Togi Asman Sinaga.

Awalnya Mahfud MD dan Rudiantara menandatangani spanduk komitmen Hari Hak Untuk Tahu. Mahfud MD berharap keterbukaan informasi publik bisa dibuka seluas-luasnya terkecuali bagi informasi penting seolah-olah intelijen dan pertahanan.



"Menurut saya penting ya, ada duta-duta informasi dari banyak sekali figur publik karena yaitu informasi itu sangat penting bagi sebuah negara demokrasi. Kalau Anda informasinya ditutup Anda tidak bisa hidup dengan layak, tidak akan tahu peluang-peluang bisnis, peluang kerja, ada bahaya," kata Mahfud.

Dalam melakukan tugas sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik ini Mahfud mengakui masih ada beberapa tantangan. Diantaranya dibukanya dokumen penyelidikan masalah pembunuhan Munir.

"Hambatan masih banyak contohnya ada informasi yang hilang atau mungkin diduga dihilangkan oleh forum negara, contohnya masalah SK pemberhentian perwira yang SK-nya tidak ada tapi nomor SK-nya ada. Kemudian ada juga hilangnya masalah penyelidikan Munir. Terbunuhnya Munir itu dokumennya hilang, tetapi itu hambatan-hambatan kecil karena yaitu yang lain sudah banyak yang terbuka," ungkapnya.

Mahfud menunjukkan transparansi dan keterbukaan informasi ini diperlukan bisa mencegah praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Ia mengaku akan mensosialisasikan mengenai hak masyarakat memperoleh kanal informasi, pelayanan publik diperoleh dengan gratis, cepat dan mudah.

"Setiap penolakan askses informasi harus didasarkan alasan yang benar. Misalnya ini berbahaya bagi kepentingan umum, ini rahasia negara. Misal ini masih ditutup hingga 25 tahun," ujar Mahfud.

Sumber detik.com
Sumber https://3i-networkspalangkaraya.blogspot.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel