Kasus Korupsi Apbd Rp 35 M, Eks Bupati Katingan Dituntut 12 Tahun Penjara

Palangka Raya -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Tengah menuntut terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie 12 tahun penjara. Hal itu terkait perkara hilangnya APBD sebesar Rp 35 miliar.
Baca Juga
Eman Sulaeman menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Ahmad Yantenglie selama menjabat sebagai Bupati Katingan sudah tidak mendukung agenda pemerintah dalam memberantas korupsi. Dan terdakwa juga berbelit-belit dalam memperlihatkan keterangan.
Namun, apabila hartanya tidak mencukupi semuanya, maka akan diganti dengan 6 tahun penjara.
Saat ditanya dari total Rp 100 miliar hilangnya anggaran pendapatan dan belanja kawasan yang hanya dibayar Rp 6,5 miliar dari terdakwa, Eman menyampaikan sebelumnya sudah ada pengembalian yang dihitung pihaknya ada sebesar Rp 74,8 miliar.
"Terdakwa hanya dibebankan dari sisa kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar, dan kerugian tersebut hingga hingga ketika ini masih belum diketahui. Sebab uang tersebut dibawa oleh saudara Heryanto Chandra yang mana masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Eman menambahkan, adapun perincian dari Rp6,5 miliar itu sesuai dengan fakta persidangan, bahwa Rp1,5 miliar sudah diterima oleh terdakwa yang merupakan proteksi oleh Heryanto Chandra kepada Teguh Handoko selaku Kepala Kantor Kas Bank Tabungan Negara Pondok Pinang Jakarta Selatan, dan saudara Teguh Handoko kembali memberikannya kepada terdakwa.
"Sedangkan sisa R p5 miliar merupakan uang jasa advokasi yang mana pembayaran tersebut tanpa dianggarkan dalam APBD. Oleh alasannya ialah itu, menjadi peyalahgunaan atau melawan aturan lantaran sudah bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 yaitu beban belanja negara harus dianggarkan terlebih dahulu di APBD, dan itu yang menjadi pertimbangan kami," tandas Eman.
Kuasa Hukum Ahmad Yantenglie, Antonius Kristanto menyampaikan wacana tuntutan 12 tahun penjara terhadap klienya itu merupakan sah-sah saja bagi mereka, tetapi juga kita akan melaksanakan perlawanan melalui pembelaan kita nanti lantaran jatuhnya eksekusi itu tergantung majelis hakim.
"Kami akan menolak semua yang tertuang di dalam nota pembelaan kami dalam pledoi nanti, hampir semua dakwaan itu memberatkan klien kami, itukan dari beling mata rekan kita kejaksaan, dari kacamata kami kuasa aturan kami menolak itu semua, nanti kita lihat dipembelaan," kata Antonius.
Antonius menambahkan, bahwa katanya klien kami menikmati uang sebesar Rp6,5 miliar, faktanya dipersidangan tidak ada. Kalau cuma berdasarkan keterangan dasar tuntutan jaksa dari keterangan Teguh Handoko, keterangan Tekli (selaku kuasa Bendahara Umum Daerah), kini dalam fakta persidanga apakah sanggup dibuktikan apa yang disampaikan mereka. Karena aturan itu bicara minimal dua saksi dan satu alat bukti, itukan cuma katanya, ini perkiraan fakta persidangan tidak sanggup dibuktikan.
Untuk tuntutan yang disampaikan jaksa itu berdasarkan saya terlalu berat, berdasarkan saya itu hak dari penuntut umum dari sudut pandang mereka, sudut pandang jaksa bagaimanapun juga menciptakan dakwaan dan menuntut orang itu niscaya terhukum.
"Yang terperinci kami akan melaksanakan pembelaan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa tadi. Kami akan bantah itu semua, bagaimanapun semuanya itu tetap kembali kepada majelis hakim," demikian Antonius Kristanto.
Simak Video "214 Titik Panas Muncul, Kabut Asap Selimuti Palangkaraya"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com