Polda Kalteng Tangkap 33 Terduga Teroris, 2 Di Antaranya Jadi Tersangka

Polda Kalteng Tangkap 33 Terduga Teroris, 2 di Antaranya Kaprikornus Tersangkailustrasi (Foto: Agung Pambudhy)

Palangka Raya -Polda Kalteng mengamankan 33 orang terkait dugaan tindak pidana terorisme. Dari 33 orang yang diamankan di Palangka Raya dan Gunung Mas, 2 di antaranya dijadikan tersangka.

"Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang, ialah berinisial A dan T," kata Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko dikala jumpa pers di Mapolda Kalteng, yang dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga

Sebanyak 33 orang yang diduga terkait dengan tindak terorisme masih dilakukan pemilahan oleh Satuan Wilayah (Satwil) Densus 88 Polda Kalteng. 33 orang itu terdiri dari bawah umur dan istri yang terpapar radikalisme. Diduga mereka terkait jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang pernah melaksanakan latihan di Aceh.



Diduga A dan T akan melaksanakan agresi terornya di Jakarta. Saat ini keduanya sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng.

"Sebelum mereka pergi ke Jakarta, tim Densus 88 sudah menggagalkan rencana yang sudah disusun kelompok tersebut. Mereka ini juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), lalu tim Densus 88 menangkapnya," ucap jenderal berpangkat bintang dua tersebut.



Dari kediaman dua terorisme di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung, Kacamatan Pahandut Kota Palangka Raya, polisi mengamankan barang bukti, menyerupai sejumlah buku ihwal jihad, senjata tajam, buku nikah, anjungan tunai berdikari (ATM), toples besar berisi serbuk warna putih, serta sejumlah benda-benda yang berdasarkan Densus 88 berbahaya.



Simak juga video Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan ISIS di Bogor:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel