Buruh Ini Tuntut Perusahaan Pekerjakan Kembali Karyawan Yang Di-Phk

Jember -Puluhan pekerja yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember, berunjukrasa di depan kantor Tirtakencana Tatawarna. Mereka menuntut biro materi bangunan dan furniture itu mempekerjakan kembali 15 anggota Sarbumusi yang diberhentikan dari perusahaan di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.
Baca Juga
Dia menjelaskan, sebelum melaksanakan aksi, Sarbumusi telah berunding dengan pihak perusahaan. Bahkan perundingan tidak hanya dilakukan satu kali. Namun sejauh ini masih belum ada titik temu.
"Kami melaksanakan perundingan mulai tanggal 15 Februari, hingga tanggal 19 dan juga tanggal 20, dan hari ini. Masih dead lock belum ada titik temu. Kami masih akan tetap melaksanakan perundingan hingga tuntutan kami akan dapat diberikan oleh pihak perusahaan," kata Rian.
"Tadi sudah ada dari cuilan pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Jember) sudah menyatakan bahwa PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak prosedural. Ketika tidak prosedural, maka harus menaati pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4," tegas Rian.
Kendati demikian, Rian masih berharap akan ada titik temu antara pekerja dengan pihak perusahaan. Jika masih juga tidak ada kesepakatan, maka pihaknya menuntut supaya acara perusahaan dilarang hingga ada kesepakatan.
"Kalau masih dead lock lagi, kami menuntut supaya semua acara perusahaan dilarang hingga perselisihan selesai. Tapi mudah-mudahan semua duduk perkara dapat final hari ini," harap Rian.
Sementara pihak Tirtakencana Tatawarna masih enggan memperlihatkan konfirmasi. Alasannya, masih belum ada komitmen antara pekerja dengan pihak perusahaan.
15 Pekerja Tirtakencana Tatawarna diberhentikan sesudah mengikuti agresi hening dan taaruf pada tanggal 14 Februari. Aksi hening yang dilakukan Sarbumusi itu dalam rangka sosialisasi UMK Jember tahun 2018.
Sumber detik.com