Tidak Fair, Bekas Pilot Lion Air Didenda Rp 28 Miliar

Jakarta -Bekas pilot Lion Air, Prayudi Budi Swasono dieksekusi PN Jakpus harus membayar denda sebesar Rp 28 miliar kepada Lion Air. Prayudi dieksekusi alasannya yaitu mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerjanya habis. Putusan ini dinilai tidak fair dan melanggar prinsip-prinsip aturan perburuhan.
Baca Juga
\\\"Kalau pakai logika di atas, maka apabila pilot di PHK, maka ia sanggup menuntut perusahaan sesuai sisa kontrak yang tersisa. Tapi kan yang terjadi tidak sanggup ibarat itu. Ini gak fair dong. Kalau mau fair, ya sama-sama dong,\\\" beber Nurkholis.
Selain itu, perjanjian ini juga dinilai menyalahi prinsip hukum. Yaitu perjanjian kesepakatan kerja harus tunduk kepada UU 13\/2003 wacana Perburuhan. Tetapi, Lion Air mendasarkan pada kaidah perjanjian aturan perdata secara umum.
Prinsip yang dilanggar lainnya yaitu penafsiran ingkar komitmen (wanprestasi) yang dilakukan oleh pilot. Pihak Lion Air memperhitungkan potensial lose akhir pilot tidak bekerja pada sisa masa kerja. Hal ini menyalahi kaidah wanprestasi yang berlaku secara umum.
\\\"Kaidah wanprestasi tidak sanggup ditafsirkan ibarat itu. Seharusnya, kerugian yang dibebakan yaitu kerugian yang telah terjadi. Seperti biaya pendidikan yang ditanggung perusahaan untuk sekolah pilot. Ini biasa dilakukan dalam pendidikan ikatan dinas,\\\" tuntas Nurkholis.
Sebelumnya, Lion Air melayangkan somasi wanprestasi atau ingkar komitmen terhadap Prayudi yang dilayangkan pada 14 Juni 2011. Namun, hingga putusan dibacakan sang pilot tidak pernah merespons panggilan pengadilan. Maka majelis hakim tetapkan meneruskan perkara ini hingga dengan putusan verstek.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim PN Jakpus menilai, Prayudi telah melanggar perjanjian yang dibentuk antara sang pilot dengan Lion Air. Dalam perjanjian yang dibentuk pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air. Terhitung semenjak perjanjian dibentuk hingga 20 November 2010. Akan tetapi, di tengah jalan yakni pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Karena itu Prayudi telah melanggar isi perjanjian.
Sumber detik.com